Correct Article 16
PP Nomor 24 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM AD HOC PENGADILAN PERIKANAN
Current Text
Dalam hal alasan pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) tidak terbukti, pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dicabut.
Your Correction
