Correct Article 14
PP Nomor 24 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM AD HOC PENGADILAN PERIKANAN
Current Text
(1) Hakim Ad Hoc diberi kesempatan untuk membela diri dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya pemberitahuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4).
(2) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dihadapan Majelis Kehormatan Hakim.
(3) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri diatur lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung.
Your Correction
