Correct Article 13
PP Nomor 24 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM AD HOC PENGADILAN PERIKANAN
Current Text
(1) Hakim Ad Hoc diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya, dengan alasan:
a. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b. selama 3 (tiga) kali berturut-turut melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya tanpa alasan yang sah;
c. melanggar sumpah atau janji jabatan;
d. melakukan perbuatan tercela; atau
e. melanggar larangan jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Sebelum Hakim Ad Hoc diberhentikan tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e Ketua Pengadilan Negeri membentuk Majelis Kehormatan Hakim untuk memeriksa Hakim Ad Hoc yang bersangkutan.
(3) Majelis . . .
(3) Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan pemeriksaan dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(4) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri dan Hakim Ad Hoc yang bersangkutan dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak selesai pemeriksaan.
Your Correction
