Correct Article 12
PP Nomor 24 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM AD HOC PENGADILAN PERIKANAN
Current Text
(1) Hakim Ad Hoc diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, karena :
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. sakit . . .
c. sakit jasmani atau rohani terus menerus selama 6 (enam) bulan berdasarkan surat keterangan dokter yang dibuat oleh dokter yang berwenang;
d. tidak cakap dalam menjalankan tugas; atau
e. telah selesai masa tugasnya.
(2) Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Ketua Mahkamah Agung.
Your Correction
