Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 24 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM AD HOC PENGADILAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sebelum memangku jabatan, Hakim Ad Hoc wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya sebagai berikut : Sumpah: “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Ad Hoc dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus- lurusnya menurut UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa”. Janji: . . . Janji: “Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Hakim Ad Hoc dengan sebaik- baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa”.
Your Correction