Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 24 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM AD HOC PENGADILAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk dapat menjadi calon Hakim Ad Hoc, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. berumur paling rendah 40 tahun; e. sehat jasmani dan rohani; f. berwibawa, cakap, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela; g. berpendidikan paling rendah strata satu bidang hukum dan/atau strata satu lainnya yang berasal dari lingkungan perikanan, antara lain perguruan tinggi di bidang perikanan, organisasi di bidang perikanan, dan mempunyai keahlian di bidang hukum perikanan; h. berpengalaman di bidang perikanan paling kurang 5 (lima) tahun; i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; j. tidak menjadi anggota salah satu partai politik; dan k. bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi Hakim Ad Hoc. BAB III . . .
Your Correction