Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 24 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM AD HOC PENGADILAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hakim Pengadilan Perikanan terdiri dari Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc. (2) Hakim . . . (2) Hakim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Ketua Mahkamah Agung.
Your Correction