Correct Article 18
PP Nomor 24 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) Anggota DPRD dapat disediakan masing-masing 1 (satu) rumah dinas beserta perlengkapannya.
(2) Belanja pemeliharaan rumah dinas dan perlengkapannya dibebankan pada APBD.
(3) Dalam hal Anggota DPRD diberhentikan atau berakhir masa baktinya, wajib mengembalikan rumah dinas beserta perlengkapannya dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberhentian.
Your Correction
