Correct Article 9
PP Nomor 24 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan yang diberikan kepada Pejabat Pemerintah.
(2) Penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
