Correct Article 5
PP Nomor 24 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
Tata tempat dalam Acara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai berikut :
a. Ketua DPRD di sebelah kiri Pejabat yang akan mengambil Sumpah/Janji dan Melantik Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. Wakil-...
b. Wakil-wakil Ketua DPRD duduk di sebelah kiri Ketua DPRD;
c. Anggota DPRD menduduki tempat yang telah disediakan untuk Anggota;
d. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang lama, duduk di sebelah kanan Pejabat yang akan mengambil Sumpah/Janji dan melantik Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
e. Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akan dilantik duduk di sebelah kiri Wakil-wakil Ketua DPRD;
f. Sekretaris DPRD, peninjau, dan undangan sesuai dengan kondisi Ruangan Rapat;
g. Mantan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah setelah pelantikan duduk di sebelah kiri Wakil-wakil Ketua DPRD;
h. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang baru dilantik duduk di sebelah kanan Pejabat yang mengambil Sumpah/Janji dan melantik Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Your Correction
