Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 24 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat dibatalkan apabila bertentangan dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Peraturan Daerah Provinsi dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur.
Your Correction