Correct Article 28
PP Nomor 24 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi.
(2) Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Your Correction
