Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 24 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi. (2) Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Your Correction