Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 24 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran belanja DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD. (2) Penyusunan... (2) Penyusunan, pelaksanaan tata usaha dan pertanggungjawaban belanja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disamakan dengan belanja satuan kerja perangkat daerah lainnya.
Your Correction