Correct Article 27
PP Nomor 24 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) Anggaran belanja DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD.
(2) Penyusunan...
(2) Penyusunan, pelaksanaan tata usaha dan pertanggungjawaban belanja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disamakan dengan belanja satuan kerja perangkat daerah lainnya.
Your Correction
