Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 24 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Belanja Penunjang Kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD. (2) Belanja Penunjang Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Rencana Kerja yang ditetapkan Pimpinan DPRD.
Your Correction