Correct Article 15
PP Nomor 24 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
Pajak Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian...
Your Correction
