Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 24 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari: a. Uang Representasi; b. Uang Paket; c. Tunjangan Jabatan; d. Tunjangan Panitia Musyawarah; e. Tunjangan Komisi; f. Tunjangan Panitia Anggaran; g. Tunjangan Badan Kehormatan; h. Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya.
Your Correction