Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 24 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2003 tentang TATA CARA PERLINDUNGAN TERHADAP SAKSI, PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, DAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim tidak dikenakan biaya atas perlindungan yang diberikan kepadanya. (2) Segala biaya berkaitan dengan perlindungan terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibebankan pada anggaran Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Your Correction