Correct Article 11
PP Nomor 24 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2003 tentang TATA CARA PERLINDUNGAN TERHADAP SAKSI, PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, DAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim tidak dikenakan biaya atas perlindungan yang diberikan kepadanya.
(2) Segala biaya berkaitan dengan perlindungan terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibebankan pada anggaran Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Your Correction
