Correct Article 4
PP Nomor 24 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2003 tentang TATA CARA PERLINDUNGAN TERHADAP SAKSI, PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, DAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilakukan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang wilayah kerjanya meliputi tempat terjadinya tindak pidana terorisme.
(2) Dalam hal Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan atau Hakim bertempat tinggal di luar wilayah kerja kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), perlindungan diberikan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim.
(3) Dalam ...
(3) Dalam hal persidangan dilaksanakan di luar tempat terjadinya tindak pidana terorisme maka perlindungan diberikan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang wilayah kerjanya meliputi tempat sidang pengadilan dilaksanakan.
Your Correction
