Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4061), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 5 dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: