Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 24 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1999 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBUKAAN KANTOR CABANG PEMBANTU DAN KANTOR PERWAKILAN DARI BANK YANG BERKEDUDUKAN DI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bentuk hukum dari Kantor Cabang dan Kantor Perwakilan dari bank yang berkedudukan di luar negeri mengikuti bentuk hukum kantor pusatnya. (2) Kantor Cabang, Kantor Cabang pembantu atau Kantor Perwakilan dari bank yang berkedudukan di luar negeri dalam melakukan kegiatan di INDONESIA tunduk pada seluruh ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di INDONESIA.
Your Correction