Correct Article 2
PP Nomor 24 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1999 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBUKAAN KANTOR CABANG PEMBANTU DAN KANTOR PERWAKILAN DARI BANK YANG BERKEDUDUKAN DI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Perwakilan dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri hanya dapat dilakukan dengan izin Pimpinan Bank INDONESIA.
(2) Pembukaan kantor di bawah Kantor Cabang Pembantu dari bank yang berkedudukan di luar negeri wajib terlebih dahulu dilaporkan kepada Bank INDONESIA.
Your Correction
