Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 24 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1998 tentang INFORMASI KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberikan pelayanan informasi keuangan perusahaan kepada masyarakat. (2) Pemberian pelayanan informasi keuangan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri, dan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Your Correction