Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 24 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1998 tentang INFORMASI KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagi Perusahaan yang tidak termasuk perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) kewajiban menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction