Correct Article 2
PP Nomor 24 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1998 tentang INFORMASI KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN
Current Text
(1) Semua perusahaan wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan kepada Menteri.
(2) Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan dokumen umum yang dapat diketahui oleh masyarakat.
Your Correction
