Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 24 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1998 tentang INFORMASI KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Semua perusahaan wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan kepada Menteri. (2) Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan dokumen umum yang dapat diketahui oleh masyarakat.
Your Correction