Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, yang dimaksud dengan :
1. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
2. Menteri adalah Menteri Keuangan;
3. Sanksi…
3. Sanksi administrasi adalah sanksi berupa denda yang dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan UNDANG-UNDANG yang bersifat administratif.