PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Pemerintah melimpahkan kewenangan penyelenggaraan jasa telekomunikasi kepada badan penyelenggara.
(2) Penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)terdiri dari:
a. penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam negeri;
b. penyelenggaraan jasa telekomunikasi international.
(3) Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah badan usaha milik Negara yang dibentuk untuk itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan lain selain badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi dasar atas dasar kerja sama dengan badan penyelenggara, sedangkan untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi bukan dasar badan lain dapat melaksanakan tanpa kerja sama dengan badan penyelenggara.
(1) Badan lain dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan mitra usaha badan penyelenggara.
(2) Kerja sama dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi dasar oleh badan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak melepaskan kewenangan badan penyelenggara.
Badan lain dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi dasar dan bukan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib memiliki izin dari Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara perizinan, lingkup dan pedoman kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh Menteri.
Badan lain untuk dapat melaksanakan penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib memenuhi persyaratan:
a. mempunyai lingkup usaha di bidang penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
b. berbentuk badan hukum INDONESIA;
c. menggunakan jaringan telekomunikasi milik badan penyelenggara;
d. membangun jaringan telekomunikasi dalam hal belum tersedia jaringan telekomunikasi milik badan penyelenggara dan selanjutnya mengalihkan hak atas jaringan telekomunikasi yang dibangunnya kepada badan penyelenggara sesuai pedoman yang ditetapkan oleh
Menteri.
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 badan yang oleh Negara diberi kewenangan mengelola pos dan giro dapat menerima, membawa dan/atau menyampaikan tulisan dan/ atau gambar, dari suatu kantor pos dan giro ke kantor lain untuk pelayanan umum yang proses pengirimannya menggunakan jaringan telekomunikasi milik badan penyelenggara.
(2) Dalam memberikan pelayanan umum, badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memungut biaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Jenis jasa telekomunikasi dasar meliputi jasa telepon, telex, telegram, sambungan komunikasi data paket, sirkit langganan, dan kanal telekomunikasi.
(2) Jenis jasa telekomunikasi dasar selain yang dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri.
(1) Jenis jasa telekomunikasi bukan dasar dikelompokkan dalam
a. kelompok suitsing;
b. kelompok terminal;
c. kelompok akses basis data;
d. kelompok transaksional.
(2) Perincian lebih lanjut masing-masing kelompok jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Badan penyelenggara wajib membangun atau menyediakan jaringan telekomunikasi.
(1) Pelanggan jasa telekomunikasi dapat menyediakan sendiri terminal yang digunakan dan kabel telekomunikasi di dalam gedung.
(2) Ketentuan mengenai tatacara penyediaan terminal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Tarip jasa telekomunikasi dibedakan dalam dua jenis:
a. tarip jasa telekomunikasi dasar yang terdiri dari tarip jasa telekomunikasi dasar dalam negeri dan tarip jasa telekomunikasi dasar intemasional;
b. tarip jasa telekomunikasi bukan dasar.
(1) Struktur tarip jasa telekomunikasi dasar dalam negeri terdiri dari
a. tarip dasar;
b. tarip khusus.
(2) Tarip dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a merupakan tarip yang digunakan sebagai dasar perhitungan biaya hubungan
a. jasa telepon dan telex yaitu tarip pulsa;
b. jasa telegram yaitu tarip kata;
c. jasa sambungan komunikasi data paket yaitu tarip volume (segment) data dan tarip lama percakapan;
d. jasa sirkit langganan dan kanal telekomunikasi yaitu tarip pemakaian dengan jangka waktu.
(3) Tarip khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b merupakan tarip untuk pemasangan dan penggunaan fasilitas telekomunikasi yang ditetapkan menurut jenis fasilitas dan/atau keadaan suatu daerah yang terdiri dari :
a. biaya pasang;
b. biaya berlangganan bulanan;
c. biaya pemakaian fasilitas;
d. biaya fasilitas tambahan lainnya.
Besarnya tarip jasa telekomunikasi dasar dalam negeri sebagaimarta dimaksud dalam Pasal 15 ditetapkan oleh Menteri.
Besarnya tarip jasa telekomunikasi dasar internasional ditetapkan oleh Menteri berdasarkan persetujuan-persetujuan intemasional dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berlaku.
Struktur dan besarnya tarip jasa telekomunikasi bukan dasar ditetapkan oleh badan penyelenggara dan/atau badan lain setelah mendapat persetujuan Menteri.
Badan penyelenggara dan/atau badan lain wajib mematuhi ketentuan yang berlaku mengenai kerahasiaan berita sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi.
Penyampaian rekaman berita oleh badan penyelenggara dan/atau badan lain kepada pemakai jasa telekomunikasi atas permintaan pemakai jasa yang bersangkutan untuk keperluan pembuktian pemakaian fasilitas telekomunikasi, tidak merupakan pelanggaran terhadap kewajiban menjamin kerahasiaan berita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(1) Badan penyelenggara berhak atas penggantian biaya yang timbul sebagai akibat pemindahan atau perubahan jaringan telekomunikasi karena adanya kegiatan atau atas permintaan
instansi/departemen/lembaga atau pihak lain.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi beban dan tanggung jawab instansi/departemen/lembaga atau pihak lain yang melakukan kegiatan atau menghendaki adanya pemindahan atau perubahan tersebut.
Badan penyelenggara dan/atau badan lain wajib memenuhi setiap permohonan dari calon pemakai jasa telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jasa telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia.
(1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan atas setiap kerugian yang timbul atas penggunaan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1989 diatur sebagai berikut:
a. bagi pemakai jasa telepon, telex, telegram dan facsimile melalui kamar bicara umum atau warung telekomunikasi atau pusat pelayanan, keberatan diajukan secara tertulis kepada badan penyelenggara dan/atau badan lain selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak di-ketahui timbulnya kerugian dengan melampirkan
1) tanda bukti diri yang sah dari pemakai;
2) laporan kejadian yang mengakibatkan kerugian;
3) tanda bukti pembayaran;
b. bagi pelanggan telepon, facsimile, telex, sambungan komunikasi data paket, sirkit langganan atau kanal telekomunikasi, keberatan diajukan secara tertulis kepada badan penyelenggara dalam jangka waktu selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari setelah laporan gangguan dengan melampirkan kuitansi pembayaran bulan terakhir.
(2) Badan penyelenggara dan/atau badan lain mengadakan pemeriksaan berdasarkan laporan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat(l).
(3) Keputusan persetujuan atau penolakan pemberian ganti kerugian ditetapkan oleh badan penyelenggara dan/atau badan lain dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya keberatan.
(4) Penolakan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disertai dengan alasan-alasannya.
(5) Tata cara pembayaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. untuk pemakai jasa telepon, telex, telegram, facsimfle, dari kamar bicara umum atau warung telekomunikasi atau pusat pelayanan, dibayarkan di lokasi kamar bicara umum, warung telekomunikasi, pusat pelayanan yang bersangkutan dengan menunjukkan surat panggilan untuk menerima ganti kerugian;
b. untuk pelanggan sambungan telepon, facsimile, telex, sambungan komunikasi data paket, sirkit langganan dan kanal telekomunikasi dibayarkan melalui restitusi pada tagihan bulan berikutnya.
Besarnya ganti kerugian ditetapkan sebagai berikut
a. pemakaian jasa telekomunikasi dari kamar bicara umum atau warung telekomunikasi atau pusat pelayanan, sebesar 3 (tiga) kali biaya yang dibayar oleh pemakai jasa;
b. sambungan telepon, facsimile, telex dan sambungan telekomunikasi data paket yang terganggu selama 7 (tujuh) hari berturut-turut
sejak diterimanya laporan gangguan dibebaskan dari kewajiban membayar biaya berlangganan bulanan pada bulan yang bersangkutan;
c. sambungan sirkit langganan dan kanal telekomunikasi sebesar biaya yang seharusnya dibayar oleh pelanggan selama terjadinya gangguan terhitung sejak diterimanya laporan gangguan berdasarkan biaya pemakaian fasflitas perbulan.
Tata cara pembayaran dan besarnya ganti kerugian jenis jasa telekomunikasi dasar lainnya dan jasa telekomunikasi bukan dasar diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penyelesaian atas setiap kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tidak menutup kemungkinan penggunaan upaya hukum lainnya.