ANGGA RAN DASAR
(1) Perusahaan adalah badan hukum yang diserahi tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan usaha dalam lapangan angkutan umum penumpang di atas j alan raya dengan kendaraan bermotor.
(2) Perusahaan melakukan usahanya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan peraturan perundang-undangan lainnya.
(3) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, terhadap Perusahaan berlaku hukum INDONESIA.
Perusahaan berkedudukan dan berkantor Pusat di Jakarta.
Tujuan Perusahaan ialah mengusahakan dan mengembangkan pelayanan angkutan di jalan raya guna mempertinggi kelancaran hubunganhubungan masyarakat untuk menunj ang pembangunan negara dan bangsa dalam rangka meningkatkan ketahanan nasional dan mencapai masyarakat adil dan
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila.
Perusahaan ini berusaha dalam lapangan usaha pengangkutan penumpang dengan otobis umum di wilayah Daerah, Khusus lbukota Jakarta dan sekitarnya.
(1) Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak terbagi atas saham- saham.
(2) Besarnya modal awal Perusahaan adalah sama dengan nilai seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Djakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berdasarkan penetapan Menteri Keuangan sesuai dengan hasil perhitungan yang dilakukan secara bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perhubungan.
(3) Setiap penambahan modal yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(4) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b.
(5) Perusahaan mempunyai cadangan tujuan yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan cadangan penyusutan yang pengurusannya ditetapkan oleh Menteri.
(6) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan atau cadangan rahasia.
(7) Semua alat-alat likwid (liquid) yang tidak segera diperlukan oleh Perusahaan disimpan dalam bank milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri.
(1) Pembelanjaan untuk investasi yang dilaksanakan Perusahaan dapat berasal dari :
a. dana intern Perusahaan;
b. penyertaan Negara melalui Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara;
c. pinjaman dari dalam dan atau luar negeri;
d. sumber-sumber lainnya yang sah.
(2) Anggaran investasi diajukan bersamaan dengan Anggaran Perusahaan, sedangkan bilamana anggaran investasi diajukan pada masa tahun buku yang sedang berjalan, maka anggaran investasi diajukan bersamaan dengan anggaran tambahan atau perubahan anggaran Perusahaan vang pengajuannya dilakukan sesuai dengan tatacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(1) Perusahaan dapat memperoleh dana-dana yang diperlukan untuk mengembangkan usahanya melalui pengeluaran obligasi atau alatalat yang sah lainnya.
(2) Pengeluaran obligasi atau alat-alat yang sah lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), termasuk ketentuan-ketentuan yang berhubungan itu diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
Atas usul Direksi, Menteri MENETAPKAN tarip bagi jasa angkutan penumpang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
(1) Menteri MENETAPKAN kebijaksanaan umum mengenai tujuan dan lapangan usaha Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
(2) Menteri melakukan pengawasan umum atas jalannya Perusahaan.
(3) Dalam rangka penyelenggaraan hal sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1),Menteri MENETAPKAN lebih lanjut kewenangan Direktur Jenderal yang bersangkutan sesuai dengan bidang kegiatannya untuk melakukan pembinaan teknis terhadap Perusahaan.
(1) Pada Perusahaan dibentuk Dewan Pengawa s bertanggungjawab kepada Menteri.yang
(2) Dewan Pengawas terdiri dari unsur Departemen Teknis yang bersangkutan, Departemen Keuangan, Departemen/Instansi lain yang kegiatannya bersangkutan dengan Perusahaan dan pej abat lain yan g ditunjuk oleh Menteri.
(3) Salah seorang anggota Dewan Pengawas diangkat menjadi Ketua Dewan Pengawas.
Perusahaan dipimpin dan diurus oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Direktur sesuai dengan bidang yang dikelolanya.
Direktur Utama untuk dan atas nama Direksi menerima petunjukpetunjuk dari dan bertanggungjawab kepada Menteri tentang kebijaksanaan umum untuk menjalankan tugas-tugas pokok Perusahaan dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
(1) Dalam menjalankan tugas-tugas pokok Perusahaan :
a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi;
b. Para Direktur berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi, masing-masing untuk bidangnya dan dalam batas-batas yang ditentukan dalam peraturan tatatertib dan tatacara menjalankan pekerjaan Direksi.
(2) Apabila Direktur Utama berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang dan penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka jabatan Direktur Utama dipangku oleh Direktur yang tertua dalam masa jabatan berdasarkan
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
penunjukkan sementara Menteri, dan apabila Direktur dimaksud tidak ada atau berhalangan tetap maka jabatan tersebut dipangku oleh Direktur lain berdasarkan penunjukkan sementara Menteri, keduanya dengan kekuasaan dan wewenang Direktur Utama.
(3) Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau jabatan Direksi terluang seluruhnya dan penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka untuk sementara waktu pimpinan dan pengurusan Perusahaan dijalankan oleh seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(4) Gaji, tunjangan, emolumen, dan penghasilan lain dari para anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengindahkan ketentuanketentuan yang berlaku.
(1) Tugas pokok Direksi adalah :
a. memimpin, mengurus, dan mengelola Perusahaan sesuai dengan tujuan Perusahaan dan senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi dan efektivitas dari Perusahaan;
b. menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perusahaan;
c. mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan baik yang berhubungan dengan maupun yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugasnya dimaksud pada huruf a dan b.
(2) Tata tertib dan tatacara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Menteri.
Direksi dalam melaksanakan tugas, kewajiban, hak, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 waj ib bertindak sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(1) Anggota Direksi adalah Warga Negara INDONESIA.
(2) Anggota Direksi harus memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan yang diperlukan untuk memimpin suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang angkutan jalan raya serta akhlak dan moral yang baik.
(1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri.
(2) Anggota Direksi diangkat paling lama 5 (lima) tahun dan setelah masa jabatannya berakhir, dapat diangkat kembali.
(3) Dalam hal-hal tersebut di bawah ini, PRESIDEN atas usul Menteri dapat memberhentikan anggota Direksi meskipun masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) belum berakhir :
a. karena mutasi jabatan untuk kepentingan Perusahaan dan Negara;
b. atas permintaan sendiri;
c. karena melakukan tindakan atau bersikap yang merugikan Perusahaan;
d. karena melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
e. karena cacad fisik atau mental yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
f. karena meninggal dunia.
(4) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c dan huruf d, jika merupakan suatu pelanggaran terhadap peraturan hukum pidana merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(5) Sebelum pemberhentian karena alasan sebagairnana dimaksud dalam ayat
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
(3) huruf c dan huruf d dilakukan, kepada anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri secara tertulis kepada Menteri, yang harus dilaksanakannya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah ia diberhentikan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.
(6) Selama persoalan ssebagaimana dimaksud dalam ayat (5) belum putus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan.
Jika dalam waktu 2 (dua) bulan setelah memberhentikan anggota Direksi yang bersangkutan berdasarkan ketentuan ayat (4) belum diperoleh keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi tersebut, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan Keputusan Penga dilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
(1) Antara para anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut keturunan garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh PRESIDEN. Jika sesudah pengangkatan, mereka memasuki hubungan keluarga yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya; diperlukan izin tertulis dari PRESIDEN.
(2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini, ialah jabatan yang ditugaskan oleh Negara kepadanya.
(3) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung dalam suatu perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha bertujuan mencari laba.
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.
(1) Kepada pegawai Perusahaan diberikan pensiun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai Perusahaan.
(2) Disamping pensiun kepada pegawai Perusahaan dapat diberikan jaminan hari tua lainnya yang penyediaan dan penyelenggaraannya diatur oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Menteri.
(1) Semua pegawai Perusahaan termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2) Ketentuan-ketentuan tentang ganti rugi terhadap Pegawai Negeri berlaku
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.
(3) Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu, bertanggungjawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungjawaban mengenai cara mengurusnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi Bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewaj iban pertanggungjawaban mengenai cara pengurusannya.
(5) Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun sifatnya, yang termasuk bilangan tata buku dan administrasi Perusahaan, disimpan di tempat Perusahaan atau tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan.
(6) Untuk kepentingan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan pemeriksaan akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) untuk sementara dapat dipindahkan ke Departemen Keuangan.
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim, kecuali jika ditetapkan lain oleh Menteri.
(1) Selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, Direksi menyampaikan Anggaran Perusahaan yang meliputi anggaran eksploitasi dan anggaran investasi kepada Menteri untuk mendapatkan persetuj uannya.
(2) Kecuali apabila Menteri secara tertulis mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang sedang berjalan harus diajukan terlebih dahulu kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri untuk mendapat persetujuan.
(4) Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diajukan, oleh Menteri tidak diberikan keberatan secara tertulis, maka perubahan anggaran tersebut dianggap telah disahkan.
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan disampaikan oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi. Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri, Menteri Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sesudah tahun buku menurut cara yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3) Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(4) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri berdasarkan hasil pemeriksaan Menteri Keuangan atau badan yang ditunjuknya.
Pengesahan tersebut memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
(1) Penggunaan laba bersih sebagaimana tercantum dalam perhitungan laba rugi yang telah disahkan menurut ketentuan Pasal 28, yakni laba Perusahaan yang telah dikurangi pajak yang terhutang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; setelah terlebih dahulu dikurangi dengan cadangan tujuan sebesar 5% (lima persen), ditetapkan sebagai berikut:
a. Dana Pembangunan Semesta sebesar 55% (lima puluh lima persen);
b. Cadangan Umum sebesar 20% (dua puluh persen) hingga cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan;
c. Sisanya sebesar 25% (dua puluh lima persen) dipergunakan untuk dana sosial dan pendidikan 5% (lima persen), jasa produksi 10% (sepuluh persen) dan sumbangan dana pensiun 1 0%(sepuluh persen).
(2) Apabila jumlah cadangan umum menurut ketentuan ayat (1) huruf b telah tercapai, jumlah dari laba bersih yang diperuntukkan untuk pemupukan cadangan umum tersebut, dengan persetuj uan Menteri Keuangan atas usul Menteri, selanjutnya dapat dipergunakan untuk pemupukan dana bagi pembelanjaan perluasan kapasitas perusahaan. Sebelum cadangan umum tersebut mencapai jumlah 2 (dua) kali modal Perusahaan, dengan persetuj uan Menteri Keuangan atas usul Menteri, Direksi dapat menggunakan dana cadangan umum tersebut untuk kepentingan pembelanjaan perluasan kapasitas Perusahaan.
(3) Cadangan tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) antara lain dipergunakan untuk pemupukan dana bagi pembelanj aan perluasan kapasitas
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
Perusahaan.
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukkan likwidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara.
(3) Pertanggungjawaban likwidasi oleh likwidatur dilakukan Menteri yang memberi pembebasan tanggungjawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.