Article 1
Wilayah Gabungan Bolaang Mongondow sebagai dimaksud dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nr 11 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953: Nr 17) seperti diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nr 23 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954: Nr 42), dibentuk sebagai "Daerah Bolaang Mongondow" yang berhak mengatur dan mengurus rumah─tangganya sendiri.