Hal Menjalankan Kewajiban
Dalam menjalankan kewajiban maka tiap-tiap anggota tentang wajib memperhatikan:
a. maksud dan pentingnya kewajiban yang akan atau sedang dikerjakan oleh itu;
b. tanggung jawab sepenuhnya;
c. catatan ingatan seteliti-telitinya.
Tiap-tiap atasan di waktu memberi perintah wajib memperhatikan syarat-syarat sebagai berikut:
a. setiap perintah, dengan lisan atau tulisan, berdasarkan kedinasan atau kepentingan ketentaraan;
b. perintah singkat, tetapi lengkap dan jelas;
c. memperhatikan segala keadaan dan keadaan bawahannya yang menerima perintah itu.
d. menanggung jawab atas dinas, maksud dan hasil perintah itu.
Tiap-tiap bawahan yang menerima perintah harus:
a. paham benar-benar akan maksud perintah itu, jika belum jelas, dengan terus terang menanyakan lagi.
b. menanggung jawab kepada atasan yang memberi perintah itu;
c. jika perintah diterima dengan lisan, maka ia akan mengulang perintah itu dihadapan sipemberi perintah tadi;
d. kembalinya dari melakukan kewajibannya, maka ia harus memberi laporan kepada yang memberi perintah itu.
Tiap-tiap anggota wajib merahasiakan segala sesuatu yang bersangkutan dengan ketentaraan, berdasarkan keisyafan bahwa tiap-tiap kebocoran rahasia itu akan merugikan sangat Negara pada umumnya Tentara khususnya.
(1) Tiap-tiap anggota tentara yang akan dikirim keluar tempat kedudukan pasukan atau jawatannya untuk kepentingan dinas, wajib terlebih dahulu menghadap pemimpin-umumnya untuk memberitahukan resmi akan berangkatannya sambil menanti petunjuk atau nasehat yang perlu diterima lagi.
(2) Sekembalinya dari perjalanan dinas itu maka ia segera menghadap "pemimpin umumnya" untuk melaporkan resmi segala hasil perjalanannya dan segala sesuatu yang penting yang
telah dialaminya.
Tiap-tiap bawahan wajib melaporkan dengan segera segala sesuatu yang bersangkutan dengan kedinasan, dengan lisan atau dengan tulisan pada atasannya, dan tiap-tiap atasan yang menerima laporan-laporan wajib meneruskan dengan segera pelaporan-pelaporan itu, sehingga sampai pada pucuk pimpinan dan/atau sampai pada pemimpin-pemimpinlainnya yang berkepentingan, kesemua itu berdasarkan keinsyafan bahwa terhambatnya jalan dari tiap-tiap pelaporan itu akan merugikan sangat organisasi tentara pada umumnya, siasat perjuangan khususnya.
Tiap-tiap anggota tentara harus mengerjakan tiap-tiap kewajiban dengan efisien, yaitu dengan tenaga, waktu usaha dan perongkosan yang kecil-kecilnya, tetapi dengan hasil yang sebesar-besarnya. Ia tidak akan merugikan pasukan atau jawatannya baik moral, materiil ataupun finansial. Semua itu berdasarkan keinsyafan, bahwa ia sebagai pembela kedaulatan Negara harus menjadi teladan bagi umum.
Tiap-tiap anggota tentara harus menjadi contoh bagi umum dalam hal menunjukkan kehormatannya kepada Sang Merah Putih, Panji-panji Tentara, PRESIDEN, Wakil PRESIDEN dan anggota-anggota Pemerintah Republik, berdasarkan keinsyafan bahwa kehormatan itu tertuju kepada kehormatan bangsa, negara dan dengan sendirinya kepada kehormatan tentara seluruhnya.
Anggota Tentara dilarang:
a. memaki, menyia-nyiakan nama TUHAN, mengeluarkan perkataan kasar dan keji dalam pekerjaan atau diluar;
b. hidup boros, mempunyai hutang disana sini dan menghamburkan uang dengan berjudi;
c. berbuat sewenang-wenang, memiliki barang sesuatu yang bukan haknya, yang berakibat mengganggu keamanan dan keselamatan;
d. mendatangi rumah pelacuran dan harus tahu bahwa perbuatan yang sedemikian itu dilarang benar-benar bagi anggota tentara;
e. menjual barang pakaian dan alat senjata yang telah diserahkan kepadanya;
f. menjual barang-barang yang masuk inventaris Tentara.
(1) Walaupun anggota tentara terikat pada disiplin tentara, akan tetapi hal itu tidak berarti bahwa anggota-anggota selalu harus menunggu perintah dari atas, dan kalalu perintah tidak ada, maka mereka itu duduk menganggur.
(2) Tiap-tiap anggota tentara tinggi atau rendah, wajib jika tidak ada perintah istimewa dari atas, berinisiatif sendiri mengerjakan atau menjalankan segala sesuatu yang mengenai kewajiban dengan tetap memegang teguh garis petunjuk (richtlijn) yang telah diberikan oleh pemimpinnya dengan tidak menyimpang sedikitpun dengan penuh tanggung jawab atas inisiatif itu. Semua ini berdasarkan keinsyafan bahwa tentara itu bukan alat yang mati, tetapi organisasi yang hidup guna pembangunan negara dan kemajuan bangsa.
Tiap-tiap pemimpin wajib menganjur-anjurkan dan memajukan "auto-activiteit" diantara
bawahanya dengan tetap memberi contoh dan petunjuk, berdasarkan keinsyafan, bahwa usaha pembangunan negara juga harus dibantu oleh anggota tentara, yang tidak selamanya menjadi prajurit, melainkan kelak kembali ke masyarakat.
(1) Pergaulan sehari-hari, di luar jam bekerja, hendaknya dilakukan dalam suasana persaudaraan.
(2) Para pemimpin harus dapat bercampur gaul dan beramah tamah dengan anak buahnya, seraya tetap tidak melupakan kedudukan sebagai pemimpin.
(3) Para bawahan di dalam pergaulan dengan pemimpinnya itu harus mengenal batas-batasanya dan menjaga baik-baik jangan sampai kehormatan pemimpinnya tersinggung.
Tiap-tiap jawatan, kantor, markas dan lain-lain tempat pekerjaan tentara, tiap-tiap tempat istimewa yang disediakan untuk tentara, seperti tempat penginapan (hotel), tempat belajar, ruangan tamu, perpustakaan dan sebagainya harus membuat peraturan-peraturan urusan dalam masing-masing, agar ketertiban dari segala-galanya yang bersangkutan dengan tempat-tempat atau ruangan itu, terjamin adanya.
Tiap-tiap kesatuan mulai dari Pusat sampai Pos yang terkecil harus memegang teguh Peraturan Urusan Dalam yang sah dengan tambahan seperlunya, agar sesuai dengan keadaan masing-masing tempat.