Article 2
Peraturan ini berlaku mulai pada hari ditetapkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 10 Maret 1960.
Agar supaya setuap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Nopember 1961.
Pejabat PRESIDEN Republik J. LEIMENA Diundangkan di Jakarta INDONESIA, pada tanggal 6 Nopember 1961.
Pejabat Sekretaris Negara, SANTOSO LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 NOMOR 297;