Article 8
Calon-calon untuk masing-masing golongan termaksud dalam pasal 4 dan 5 adalah sebanyak 2 kali jumlah anggauta yang disediakan untuk masing-masing golongan.
PP Nomor 232 Tahun 1961
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
SYARAT-SYARAT CALON DEWAN PERUSAHAAN DAN DEWAN PERUSAHAAN PUSAT. Pasal 6.
SUMPAH/JANJI JABATAN.