Article 1
Ketentuan-ketentuan dalam pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) dari PERATURAN PEMERINTAH tentang Dewan Pertimbangan Penempatan Tenaga Asing (PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 tahun 1958, Lembaran-Negara tahun 1958 Nomor 50) diubah dan ditambah sedemikian, sehingga-pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10.
Tentang uang sidang
(1) Untuk rapat-rapat Dewan atau badan pekerja atau seksi termasuk rapat yang tidak dapat dilangsungkan karena kurangnya anggota/anggota-pengganti yang hadir, kepada anggota/anggota- pengganti yang hadir diberikan uang sidang sebesar Rp. 60,- (enam pulu rupiah) untuk tiap-tiap rapat, dengan ketentuan bahwa tiap-tiap hari sidang tidak boleh dibayar lebih dari dua kali uang sidang.
(2) Sekretaris, pembantu-pembantunya dan penasehat ahli yang menghadiri rapat Dewan/Badan pekerja/seksi, mendapat uang sidang sebesar Rp. 60,- (enam puluh rupiah) untuk tiap-tiap rapat, dengan ketentuan, bahwa tiap-tiap hari sidang tidak boleh lebih dari dua kali uang sidang.