Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN MILITER I-03 PEKANBARU, PENGADILAN MILITER V-18 KENDARI, DAN PENGADILAN MILITER V-21 MANOKWARI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat terbentuknya Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru berlaku ketentuan: a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Militer I-04 Padang, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Militer I-04 Padang; dan b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Militer I-04 Padang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru untuk diperiksa dan diputus. (2) Pada saat terbentuknya Pengadilan Militer V-18 Kendari, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Militer V-18 Kendari berlaku ketentuan: a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Militer V-17 Makassar, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Militer V-17 Makassar; dan b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Militer V-17 Makassar tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Militer V-18 Kendari untuk diperiksa dan diputus. (3) Pada saat terbentuknya Pengadilan Militer V-2L Manokwari, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Militer V-21 Manokwari berlaku ketentuan: a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Militer V-22 Jayapura, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Militer V-22 Jayapura; dan b. perkara yang telah dia.iukan kepada Pengadilan Militer V-22 Jayapura tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Militer V-21 Manokwari untuk diperiksa dan diputus'
Your Correction