Correct Article 6
PP Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN MILITER I-03 PEKANBARU, PENGADILAN MILITER V-18 KENDARI, DAN PENGADILAN MILITER V-21 MANOKWARI
Current Text
(1) Pada saat terbentuknya Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru berlaku ketentuan:
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Militer I-04 Padang, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Militer I-04 Padang; dan
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Militer I-04 Padang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru untuk diperiksa dan diputus.
(2) Pada saat terbentuknya Pengadilan Militer V-18 Kendari, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Militer V-18 Kendari berlaku ketentuan:
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Militer V-17 Makassar, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Militer V-17 Makassar; dan
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Militer V-17 Makassar tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Militer V-18 Kendari untuk diperiksa dan diputus.
(3) Pada saat terbentuknya Pengadilan Militer V-2L Manokwari, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Militer V-21 Manokwari berlaku ketentuan:
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Militer V-22 Jayapura, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Militer V-22 Jayapura; dan
b. perkara yang telah dia.iukan kepada Pengadilan Militer V-22 Jayapura tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Militer V-21 Manokwari untuk diperiksa dan diputus'
Your Correction
