Correct Article 4
PP Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN MILITER I-03 PEKANBARU, PENGADILAN MILITER V-18 KENDARI, DAN PENGADILAN MILITER V-21 MANOKWARI
Current Text
(l) Dengan terbentuknya Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Padang dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Militer I-O3 Pekanbaru sebagaimana dimalsud dalam Pasal 2 ayat (ll.
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Militer V-18 Kendari, daerah hukum Pengadilan Militer V-17 Makassar dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Militer V-18 Kendari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Militer V-21 Manokwari, daerah hukum Pengadilan Militer V-22 Jayapura dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Militer V-21 Manokwari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
Your Correction
