Correct Article 3
PP Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN MILITER I-03 PEKANBARU, PENGADILAN MILITER V-18 KENDARI, DAN PENGADILAN MILITER V-21 MANOKWARI
Current Text
Dengan dibentuknya Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari, susunan nama Pengadilan Militer di lingkungan Peradilan Militer menjadi:
a. Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh;
b. Pengadilan Militer I-02 Medan;
c. Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru;
d. Pengadilan Militer I-O4 Padang;
e. Pengadilan Militer I-05 Palembang;
f. Pengadilan Militer II-06 Jakarta;
g. Pengadilan Militer II-07 Bandung;
h. Pengadilan Militer II-O8 Semarang;
i. Pengadilan Militer II-O9 Yoryakarta;
j. Pengadilan. . .
t ll+ItT{Il
j. Pengadilan
k. Pengadilan
1. Pengadilan
m. Pengadilan
n. Pengadilan
o. Pengadilan
p. Pengadilan
q. Pengadilan
r. Pengadilan
s. Pengadilan
t. Pengadilan
u. Pengadilan
v. Pengadilan Militer III- 10 Surabaya;
Militer III- 11 Madiun;
Militer III- 12 Denpasar;
Militer III-13 Kupang;
Militer IV- 14 Pontianak;
Militer IV- 15 Banjarmasin;
Militer M- 16 Balikpapan;
Militer V-17 Makassar;
Militer V-18 Kendari;
Militer V-19 Manado;
Militer V-20 Ambon;
Militer V-21 Manokwari; dan Militer V-22 Jayapura.
Your Correction
