Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN MILITER I-03 PEKANBARU, PENGADILAN MILITER V-18 KENDARI, DAN PENGADILAN MILITER V-21 MANOKWARI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan dibentuknya Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari, susunan nama Pengadilan Militer di lingkungan Peradilan Militer menjadi: a. Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh; b. Pengadilan Militer I-02 Medan; c. Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru; d. Pengadilan Militer I-O4 Padang; e. Pengadilan Militer I-05 Palembang; f. Pengadilan Militer II-06 Jakarta; g. Pengadilan Militer II-07 Bandung; h. Pengadilan Militer II-O8 Semarang; i. Pengadilan Militer II-O9 Yoryakarta; j. Pengadilan. . . t ll+ItT{Il j. Pengadilan k. Pengadilan 1. Pengadilan m. Pengadilan n. Pengadilan o. Pengadilan p. Pengadilan q. Pengadilan r. Pengadilan s. Pengadilan t. Pengadilan u. Pengadilan v. Pengadilan Militer III- 10 Surabaya; Militer III- 11 Madiun; Militer III- 12 Denpasar; Militer III-13 Kupang; Militer IV- 14 Pontianak; Militer IV- 15 Banjarmasin; Militer M- 16 Balikpapan; Militer V-17 Makassar; Militer V-18 Kendari; Militer V-19 Manado; Militer V-20 Ambon; Militer V-21 Manokwari; dan Militer V-22 Jayapura.
Your Correction