Correct Article 32
PP Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang JALAN TOL
Current Text
(1) Pengembalian investasi badan usaha milik negara dalam rangka penugasan bersumber dari dana yang diperoleh dari Pengguna Jalan Tol dan/atau Pemerintah Pusat.
(2) Dalam...
_22_ (21 Dalam hal pengembalian investasi badan usaha milik negara bersumber dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Rrsat dapat mengenakan tarif Tol kepada Pengguna Jalan To1.
(3) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dapat mengalihkan hak pengelolaan kepada pihak lain setelah Jalan Tol beroperasi secara komersial.
(4) Pendapatan yang bersumber dari tarif Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (21merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pelaksanaan pengembalian investasi badan usaha milik negara dalam rangka penugasan yang bersumber dari dana yang diperoleh dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan pengalihan hak pengelolaan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
