Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang JALAN TOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan usaha pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) mengajukan permohonan untuk memprakarsai Ruas Jalan Tol kepada Menteri yang dilengkapi dengan dokumen kajian awal kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21. (21 Menteri memberikan persetujuan prinsip dalam hal: a. Ruas Jalan Tol yang diajukan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan badan usaha pemrakarsa memiliki kemampuan keuangan untuk memenuhi pendanaan pengusahaan Ruas Jalan Tol; atau b. Ruas Jalan Tol yang diajukan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) dan badan usaha pemrakarsa memiliki kemampuan keuangan untuk memenuhi pendanaan pengusahaan Ruas Jalan Tol. (3) Berdasarkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, badan usaha pemrakarsa wajib men5rusun dokumen persiapan pengusahaan Jalan To1 yang paling sedikit mencakup: a. dokumen... (4) (s) (6) (8) 17t PR.ESIDEN a. dokumen studi kelayakan termasuk desain awal (basic design); b. dokumen analisis mengenai dampak lingkungan; dan c. dokumen perencanaan pengadaan tanah. Dokumen persiapan pengusahaan Jalan To1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh badan usaha pemrakarsa kepada Menteri disertai usulan kompensasi beruPa: a. pemberian tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen); b. pemberian hak untuk melakukan penawaran oleh badan usaha pemrakarsa terhadap penawar terbaik (right to matehl, sesuai dengan hasil penilaian dalam proses pelelangan; c. pembelian prakarsa, antara lain hak kekayaan intelektual yang menyertainya oleh Menteri atau oleh pemenang lelang; atau d. bentuk lain yang dimungkinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Menteri melakukan evaluasi terhadap dokumen persiapan pengusahaan Jalan Tol yang diajukan iebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan usulan bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri menerbitkan surat persetujuan atau surat penolakan prakarsa terhadap usulan Ruas Jalan To1. Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat bentuk kompensasi kepada badan usaha pemrakarsa. Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dijadikan dasar pelelangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara prakarsa Badan Usaha untuk pengusahaan Jalan Tol diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf2... (e) PRESItrEN ELII( INDONESIA
Your Correction