Correct Article 29
PP Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang JALAN TOL
Current Text
(1) Pengusahaan Jalan Tol dapat dikerjasamakan melalui prakarsa Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf b.
(2t Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), benrpa pengajuan rencana untuk pengusahaan Ruas Jalan Tol yang dilengkapi dengan dokumen kajian awal kelayakan yang paling sedikit terdiri atas:
a. kajian teknis;
b. kajian ekonomi dan komersial; dan
c. kerangka acuan penyusunan dokumen studi kelayakan.
(3) Ruas...
_19_
(3) Ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. tercantum dalam rencana umum jaringan jalan nasional; dan
b. layak secara ekonomi dan finansial.
(4) Apabila Ruas Jalan Tol belum tercantum dalam rencana umum jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Ruas Jalan Tol harus memenuhi kriteria paling sedikit sebagai berikut:
a. terintegrasi dengan rencana umum jaringan jalan nasional dan sesuai dengan rencana tata ruang;
b. mampu meningkatkan kinerja Ruas Jalan Tol yang ada;
c. tidak menurunkan tingkat kelayakan finansial Jalan Tol yang ada sampai batas tertentu; dan
d. layak secara ekonomi dan finansial.
Your Correction
