Correct Article 27
PP Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang JALAN TOL
Current Text
(U Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (21 dapat melaksanakan pengembangan kawasan yang terintegrasi dengan Jalan To1.
l2l Pengembangan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan rencana tata ruang.
(3) Dalam hal pengusahaan Jalan Tol layak secara finansial atau telah mencapai tingkat kelayakan finansial yang ditetapkan, maka pengembangan kawasan dapat menjadi bagian dari pengusahaan Jalan Tol dengan tidak menurunkan tingkat kelayakan finansial Jalan Tol yang ditetapkan.
Your Correction
