Correct Article 25
PP Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang JALAN TOL
Current Text
(1) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan kewenangan Menteri.
(2) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha melalui perjanjian pengusahaan Jalan Tol dengan Menteri.
(3) Pengusahaan Jalan Tol yang dilakukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi:
a. kerja sama atas prakarsa Pemerintah Pusat; atau
b. kerja sama atas prakarsa Badan Usaha.
(4) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipilih melalui pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemerintah Pusat dapat menugaskan badan usaha milik negara sebagai Badan Usaha untuk melaksanakan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
a. diperlukan untuk percepatan pembangunan wilayah; dan
b. mempunyai nilai strategis secara nasional.
(6) Kerja
REPUBLII( INDONESIA _16_
(6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(71 Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pendanaan;
b. perencanaan teknis;
c. pelaksanaan konstruksi;
d. pengoperasian; danf atau
e. preservasi.
(8) Pelaksanaan kegiatan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (7) didahului dengan persiapan pengusahaan, pengadaan tanah, pelelangan pengusahaan Jalan Tol, dan perjanjian pengusahaan Jalan To1.
(9) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (3) diberikan untuk masa konsesi yang dituangkan dalam perjanjian pengusahaan Jalan To1.
(10) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh lembaga yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Your Correction
