Correct Article 24
PP Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang JALAN TOL
Current Text
(1) Penelitian dan pengembangan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diselenggarakan oleh Menteri untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Jalan To1.
(2) Dalam...
(2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat bekerja sama dengan pihak lain.
Penelitian dan pengembangan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang- undangan.
(3)
Your Correction
