Correct Article 23
PP Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang JALAN TOL
Current Text
(1) Pemberdayaan di bidang Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diselenggarakan oleh Menteri untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Jalan Tol.
l2l Pemberdayaan di bidang Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan penyelenggara Jalan To1, Pengguna Jalan To1, dan masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pemberdayaan di bidang Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
