Correct Article 13
PP Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang JALAN TOL
Current Text
(1) Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e atau pembatalan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f dikenakan dalam hal izin yang diperoleh tidak melalui tata cara, prosedur, dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah pencabutan izin atau pembatalan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, dikenakan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (21huruf g.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(4) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
