Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang JALAN TOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender. (21 Sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b atau penghentian pelayanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c diberikan dalam hal jangka waktu peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan I (satu) kali dengan jangka waktu pemenuhan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender. (41 Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui, Menteri memberikan sanksi administratif berupa penutupan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d. (5) Dalam... REPUBLII( INDONESIA _ 10_ (5) Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (41 terlampaui, Menteri memberikan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g.
Your Correction