Correct Article 10
PP Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang JALAN TOL
Current Text
(1) Pengusahaan tempat istirahat dan pelayanan dilakukan dengan mengakomodasi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah melalui pola kemitraan.
{21 Untuk mengakomodasi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus mengalokasikan lahan paling sedikit 3oolo (tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial untuk usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, baik untuk Jalan Tol yang telah beroperasi maupun untuk Jalan Tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi.
(3) Pengusahaan tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan kemudahan usaha dan keringanan bagi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
(4) Setiap...
PRES!trEN REPUBLII( 'NDONESTA
(4) Setiap usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki surat keterangan sebagai usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Pasal 1 1 (U Setiap Orang dilarang mendirikan bangunan yang mengganggu akses masuk dan keluar Jalan To1.
(21 Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian kegiatan;
c. penghentian pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
e. pencabutan izin;
f. pembatalan izin; atau
g. pembongkaran bangunan.
(3) Akses masuk dan keluar Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Jalan Penghubung dari jalan utama pada Jalan Tol sampai dengan pertemuan jalan non To1.
Your Correction
