Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang JALAN TOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jalan Tol harus mempunyai spesifikasi: a. tidak ada persimpangan sebidang dengan ruas jalan lain atau dengan prasarana transportasi lainnya; b. jumlah jalan masuk dan jalan keluar ke dan dari Jalan Tol dibatasi secara efisien dan semua jalan masuk dan jalan keluar harus terkendali secara penuh; c. jarak antarsimpang susun paling rendah 5 (lima) kilometer untuk Jalan Tol antarkota dan paling rendah 2 (dua) kilometer untuk Jalan Tol wilayah perkotaan; d. jumlah lajur untuk jalur utama paling sedikit 2 (dua) lajur per arah; e. menggunakan pemisah tengah atau median; dan f. lebar bahu jalan sebelah luar dapat dipergunakan sebagai jalur lalu lintas sementara dalam keadaan darurat. (2) Ketentuan... EITIIFItrFN r INDONESIA (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction