Correct Article 4
PP Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang JALAN TOL
Current Text
(U Wewenang penyelenggaraan Jalan Tol berada pada Pemerintah Rrsat.
(21 Wewenang penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan, pembinaan, pengusahaan, dan pengawasan.
(3) Sebagian wewenang Pemerintah h,rsat dalam penyelenggaraan Jalan To1 yang berkaitan dengan pengaturan, pengusahaan, dan pengawasan Badan Usaha dilaksanakan oleh BPJT.
Your Correction
