Correct Article 3
PP Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS KURA KURA BALI
Current Text
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan Selat Badung;
b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Badung;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Selat Badung;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Badung.
(2) Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
