Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS KURA KURA BALI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut: a. sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan Selat Badung; b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Badung; c. sebelah selatan berbatasan dengan Selat Badung; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Badung. (2) Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction