Correct Article II
PP Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2005 TENTANG PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
1. Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4556) dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
2. PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.6800 EKONOMI.
BUMN.
Pendirian.
Pengurusan.
Pengawasan.
Pembubaran.
Perubahan.
(Penjelasan atas Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 133)
Your Correction
