Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 120

PP Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana pengelolaan Hutan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (3) huruf a memuat unsur: a. tujuan yang akan dicapai KPH; b. potensi sumber daya Hutan; c. kondisi yang dihadapi; dan d. strategi serta kelayakan pengembangan pengelolaan Hutan, yang meliputi Tata Hutan, pemanfaatan, dan Penggunaan Kawasan Hutan, rehabilitasi Hutan dan reklamasi, dan perlindungan dan pengamanan Hutan dan konservasi alam. (2) Rencana pengelolaan Hutan jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (3) huruf b, memuat unsur: a. tujuan pengelolaan Hutan lestari dalam skala KPH yang bersangkutan; b. evaluasi hasil rencana jangka pendek sebelumnya; c. target yang akan dicapai; d. basis data dan informasi; e. kegiatan yang akan dilaksanakan; f. status neraca sumber daya Hutan; g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kegiatan; dan h. partisipasi para pihak. (1) Rencana pengelolaan Hutan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (3) huruf a, wajib disusun oleh Kepala KPH paling lambat 2 (dua) tahun setelah organisasi KPH ditetapkan. (2) Rencana pengelolaan Hutan jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (3) huruf b, wajib disusun oleh Kepala KPH paling lambat 1 (satu) tahun setelah rencana pengelolaan Hutan jangka panjang disahkan. (3) Dalam hal wilayah KPH dalam jangka waktu 5 (lima) tahun belum memiliki rencana pengelolaan Hutan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan Pemanfaatan Hutan dapat dilaksanakan berdasarkan pada rencana Kehutanan tingkat nasional. (1) Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya, MENETAPKAN organisasi KPH. (2) Pemenuhan kebutuhan alokasi sumber daya manusia dan sarana prasarana untuk KPH konservasi diselenggarakan oleh Menteri. (3) Pemenuhan kebutuhan alokasi sumber daya manusia dan sarana prasarana untuk KPH lindung dan KPH produksi diselenggarakan oleh gubernur. (4) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib memiliki kompetensi di bidang Kehutanan. (5) Organisasi KPH lindung dan organisasi KPH produksi merupakan unit pelaksana teknis daerah yang ditetapkan dengan peraturan gubernur. (6) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi KPH lindung dan KPH produksi dibentuk unit manajemen tingkat tapak/resort KPH lindung dan/atau KPH produksi oleh Pemerintah Daerah provinsi. Organisasi KPH mempunyai tugas dan fungsi: a. menyusun rencana pengelolaan Hutan yang dituangkan dalam dokumen rencana pengelolaan Hutan jangka panjang dan rencana pengelolaan Hutan jangka pendek; b. melaksanakan koordinasi perencanaan pengelolaan Hutan dengan pemegang Perizinan Berusaha, pemegang persetujuan penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan serta pengelola Perhutanan Sosial; c. melaksanakan fasilitasi implementasi kebijakan di bidang lingkungan hidup dan Kehutanan yang meliputi: 1. inventarisasi Hutan, Pengukuhan Kawasan Hutan, Penatagunaan Kawasan Hutan dan penyusunan rencana Kehutanan; 2. rehabilitasi Hutan dan reklamasi; 3. Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan; dan 4. perlindungan dan pengamanan Hutan, pengendalian kebakaran Hutan dan lahan, mitigasi ketahanan bencana dan perubahan iklim. d. melaksanakan fasilitasi, bimbingan teknis, pendampingan, dan pembinaan kelompok tani Hutan dalam mendukung kegiatan Perhutanan Sosial; e. melaksanakan fasilitasi Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan dan Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pemanfaatan Kawasan Hutan; f. melaksanakan fasilitasi pertumbuhan investasi, pengembangan industri, dan pasar untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional; g. melaksanakan fasilitasi kegiatan dalam rangka ketahanan pangan (food estate) dan energi; h. melaksanakan fasilitasi peningkatan kapasitas sumber daya manusia; i. melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan Hutan; j. melaksanakan Pengawasan dan pengendalian atas kegiatan pengelolaan Hutan; dan k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah kerjanya. (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi sesuai kewenangannya bertanggung jawab terhadap pembangunan dan pengembangan KPH. (2) Anggaran pembangunan dan pengembangan KPH bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. dana lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (1) Pemerintah Pusat dapat melimpahkan penyelenggaraan pengelolaan Hutan kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan. (2) Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan meliputi pengelolaan Hutan pada sebagian Hutan Negara yang berada pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten. (3) Direksi badan usaha milik negara bidang Kehutanan yang mendapat pelimpahan penyelenggaraan pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membentuk organisasi kesatuan pemangkuan Hutan dan menunjuk kepala kesatuan pemangkuan Hutan. (4) Penyelenggaraan pengelolaan Hutan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak termasuk kewenangan publik. (5) Kewenangan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. Penunjukan Kawasan Hutan dan Penetapan Kawasan Hutan; b. Pengukuhan Kawasan Hutan; c. Penggunaan Kawasan Hutan; d. Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan; e. pemberian Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan kepada pihak ketiga atas pengelolaan Hutan yang ada di wilayah kerjanya; dan f. kegiatan yang berkaitan dengan penyidik pegawai negeri sipil Kehutanan. (6) Dalam hal kegiatan Penggunaan Kawasan Hutan atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dan huruf d diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan, badan usaha milik negara bidang Kehutanan memberikan pertimbangan teknis kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Terhadap Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Hutan Produksi yang tidak dilimpahkan penyelenggaraan pengelolaannya kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sebagai Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus untuk kepentingan Perhutanan Sosial, Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan dan Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pemanfaatan Kawasan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan, rehabilitasi Hutan atau Pemanfaatan Jasa Lingkungan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. (8) Penyelenggaraan pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (7), mengacu pada PIAPS. (9) Penyelenggaraan pengelolaan Hutan Lindung di Pulau Jawa dilakukan dengan memperhatikan kaidah konservasi dalam rangka memperkuat fungsi lindung. (10) Penyelenggaraan pengelolaan Hutan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Your Correction